BUDAYA BERSIH
Kalau memang mau benar-benar transparan seharusnya nilainya berapa dicantumkan semua dalam pengumuman,Maka, awasi dan tutuplah celah-celah mekanisme yang memungkinkan perilaku tidak fair dan potensial money politik dalam rekruitment perangkat desa. Awasi ! :
Peredaran soal sebelum waktu uji dilaksanakan, pastikan soal terbuka pada saatnya dan pantau adanya transaksi-transaksi soal ujian.
Sistem penilaian; masing-masing dari 4 unsur ujian/kriteria lulus haruslah memiliki sistem penilaian yang bisa dipahami oleh para calon dan warga, agar terhindar dari kecurigaan ’curang’, percaloan dan subyektifitas. Karenanya, sebagian calon berharap agar seleksi berjalan obyektif.
Pengumuman hasil seleksi; tahap ini demikian sensitif sehingga perlu dipikirkan secara jeli cara agar terhindar dari kesalahan/ketidak-tepatan, keteledoran, kesalahpahaman, dan kecurangan. Karenanya, sistem penilaian menjadi sangat penting dipahami oleh para calon. Penyampaian/pengumuman hasil kumulatif seleksi bisa maksimal 3 (tiga) hari setelah ujian. Namun, hasil ujian akademik dan hasil wawancara amatlah penting disampaikan beberapa saat setelah ujian. Kondisi ini menghendaki sistem penilaian telah ada, dan aspek keterbukaan publik yang ingin ditonjolkan dalam demokrasi rekruitment perangkat desa. Mekanisme ini sangatlah bisa dilakukan, karena adanya kecukupan waktu untuk melakukannya, disamping berbagai pihak yang terlibat dalam proses seleksi dan calon sendiri ada di tempat dan diwaktu yang sama. Adanya rentang waktu yang berlebihan antara ujian seleksi dan pengumuman hasil ujian menjadi ruang tertutup yang gelap, siapapun yang masuk akan sulit terlihat. Maka, harus dibuat terang dengan cara hasil diumumkan hari itu juga dengan tenggang waktu yang cukup bagi tim/pewawancara untuk menggalang berbagai pertimbangan.
Justru, belum banyak pihak dan pengaturan yang jelas; ’bagaimana jika terdapat sengketa hasil seleksi perangkat desa?’. Para calon bisa melakukan deklarasi bersama ’siap menang dan siap kalah, yang penting tetap rukun’. Namun, jika ada calon yang tidak menerima atas hasil seleksi dan memperkarakannya sebagai sengketa seleksi perangkat desa, bagaimana cara menyelesaikan sengketa?, menjadi kewenangan siapa?, dan mekanismenya seperti apa?. Yang jelas, panitia adalah pihak yang paling mudah diper-salah-kan, mereka dibentuk dan ditetapkan atas dasar Keputusan Kepala Desa (sebagaimana dalam Perbub).
Dari sini, penting untuk dipikirkan pengaturan dan antisipasi terkait penyelesaian sengketa seleksi/hasil seleksi perangkat desa. Jangan sampai berdemokrasi dalam rekruitment perangkat desa diwarnai perkelahian gara-gara rekruitmen perangkat desa. Fair play harus dikedepankan, sepanjang bisa disepakati; buatlah kesepakatan agar kelemahan bisa tertutupi, dan jangan sampai ada money politik karena money politik bersifat kotor dan akan mengotori tata pemerintahan desa di kemudian hari. Ciptakan jalan/cara agar warga desa sejahterah, tapi jangan pernah menambah kesengsaraan warga desa.


Komentar
Posting Komentar